Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK KABUPATEN TEBO UNTUK PILKADA TAHUN 2024

PENGUMUMAN !!! Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Tahun 2024, Pendaftaran dimulai pada 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024. Bagi kalian yang berminat mengambil peran sebagai penyelenggara Adhoc pada Pemilihan Tahun 2024 kali ini, Ayo segera daftarkan diri anda !!   FILE PENGUMUMAN DAN FORMULIR PENDAFTARAN DAPAT DIUNDUH PADA : >>>KLIK<<< LINK PENDAFTARAN : siakba.kpu.go.id

SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI PROVINSI JAMBI

PENGUMUMAN NOMOR 07/PP.03.2-Pu/15/2.2/2024 SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI PROVINSI JAMBI Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini KPU Provinsi Jambi mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi dengan ketentuan sebagai berikut: >>>UNDUH<<<

INFORMASI TERKAIT SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO TAHUN 2024

Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) jiwa Harus didukung paling sedikit  8,5% (Delapan Setengah Persen) dari Penduduk yang terdaftar pada DPT, (Pasal 41 ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016). Syarat Minimal dan Persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Tahun 2024 : Dukungan Paling sedikit berjumlah 22.293 Penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); Dukungan tersebar di minimal 7 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Tebo; Dukungan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Dukungan dengan menempelkan Fotokopi KTP-el atau Fotokopi Surat Keterangan Perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapapil dan Surat Pernyataan Identitas Pendukung. INFO SELENGKAPNYA >>>KLIK<<<

Populer

Belum ada data.