Pengumuman/SE

INFORMASI TERKAIT SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO TAHUN 2024

Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) jiwa Harus didukung paling sedikit  8,5% (Delapan Setengah Persen) dari Penduduk yang terdaftar pada DPT, (Pasal 41 ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016).

Syarat Minimal dan Persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Tahun 2024 :

  1. Dukungan Paling sedikit berjumlah 22.293 Penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
  2. Dukungan tersebar di minimal 7 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Tebo;
  3. Dukungan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Dukungan dengan menempelkan Fotokopi KTP-el atau Fotokopi Surat Keterangan Perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapapil dan Surat Pernyataan Identitas Pendukung.

INFO SELENGKAPNYA >>>KLIK<<<

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,442 kali