
INFORMASI TERKAIT SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) jiwa Harus didukung paling sedikit 8,5% (Delapan Setengah Persen) dari Penduduk yang terdaftar pada DPT, (Pasal 41 ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016).
Syarat Minimal dan Persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Tahun 2024 :
- Dukungan Paling sedikit berjumlah 22.293 Penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
- Dukungan tersebar di minimal 7 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Tebo;
- Dukungan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Dukungan dengan menempelkan Fotokopi KTP-el atau Fotokopi Surat Keterangan Perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapapil dan Surat Pernyataan Identitas Pendukung.
INFO SELENGKAPNYA >>>KLIK<<<
Bagikan:
Telah dilihat 1,442 kali