
PENGUMUMAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) jiwa Harus didukung paling sedikit 8,5% (Delapan Setengah Persen) dari Penduduk yang terdaftar pada DPT, (Pasal 41 ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016).
Adapun Tahapan Penyerahan Dukungan mulai dari Tanggal 8 sampai dengan 12 Mei di Kantor KPU Kabupaten Tebo.
Syarat Minimal dan Persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Tahun 2024 :
- Dukungan Paling sedikit berjumlah 22.293 Penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
- Dukungan tersebar di minimal 7 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Tebo;
- Surat Penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN
- Jumlah Dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK
- Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1 KWK-PERSEORANGAN
INFO SELENGKAPNYA DAN UNDUH FORMULIR >>>KLIK<<<
Bagikan:
Telah dilihat 1,530 kali