Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO TAHUN 2024

Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) jiwa Harus didukung paling sedikit  8,5% (Delapan Setengah Persen) dari Penduduk yang terdaftar pada DPT, (Pasal 41 ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016).

Adapun Tahapan Penyerahan Dukungan mulai dari Tanggal 8 sampai dengan 12 Mei di Kantor KPU Kabupaten Tebo.

Syarat Minimal dan Persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Tahun 2024 :

  1. Dukungan Paling sedikit berjumlah 22.293 Penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
  2. Dukungan tersebar di minimal 7 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Tebo;
  3. Surat Penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN
  4. Jumlah Dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK
  5. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1 KWK-PERSEORANGAN

INFO SELENGKAPNYA DAN UNDUH FORMULIR  >>>KLIK<<<

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,530 kali