
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO TERPILIH PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
KPU Kabupaten Tebo telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Tebo, (9/1/2025).
Rapat Pleno kali ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Plh Sekretaris beserta Jajaran KPU Kabupaten Tebo, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Pasangan Calon Nomor urut 02 (dua) Bapak Agus Rubiyanto S.E.,M.M dan Bapak Nazar Efendi S.E.,M.Si. serta Pimpinan Partai Politik Pengusul Kedua Pasangan Calon dan Tamu undangan lainnya.
KPU Kabupaten Tebo Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Dua) yaitu Bapak Agus Rubiyanto, S.E.,M.M dan Bapak Nazar Efendi, S.E., M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Terpilih periode 2025 - 2030.
Penetapan ini tertuang pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2025.
>>>UNDUH SK NOMOR 12 TAHUN 2025<<<